Bitung _mataharikeadilannusantara.com_Kamis, 23 Oktober 2025_Pemerintah Kelurahan Manembo-nembo Atas berkolaborasi dengan LBH Matahari Keadilan Nusantara resmi membentuk Pos Bantuan Hukum di Kelurahan Manembo-nembo Atas, pembahasan pembentukan Pos Bantuan Hukum ini diinisaiasi oleh pemerintah kota Bitung dengan menggandeng LBH Matahari Keadilan Nusantara.
Lurah Manembo-nembo Atas Bpk. Markus Sinaulan S.Pd sangat optimis dengan kehadiran Posbakum di kelurahan dapat menjadi solusi penyelesaian perkara bagi warga masyarakat, karena Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan merupakan bentuk pemberian akses layanan hukum bagi masyarakat dalam memperoleh informasi hukum dan sebagai tempat menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi tegas Pak Lurah.
Posbakum kelurahan ini adalah kolaborasi dari unsur Pemerintah Kelurahan, Tokoh masyarakat dan Lembaga Bantuan Hukum lanjutnya.
Ervan Daud Makonda, SH., M.Th sebagai Pimpinan LBH Matahari Keadilan Nusantara menyampaikan bahwa Layanan hukum pada Posbankum diutamakan secara non litigasi yang akan dilaksanakan oleh Paralegal yang berasal dari Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) sebagai Paralegal yang akan bertugas sebagai pemberi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di masing-masing Desa/Kelurahan. Posbankum Desa/Kelurahan menjalankan fungsi;
a. Layanan informasi hukum
b. Layanan bantuan hukum dan advokasi
c. Layanan penyelesaian konflik/perkara melalui mediasi
d. Layanan rujukan advokat.
Dasar pembentukan Posbankum Kelurahan adalah:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu
6. Keputusan Lurah Manembo-nembo Atas tentang Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum
7. Keputusan Lurah Manembo-nembo Atas tentang Pembentukan dan Penugasan Paralegal pada Pos Bantuan Hukum Kelurahan Manembo-nembo Atas.
Sebagai seorang advokat aktif, Ervan juga berharap kedepannya akan ada seminar-seminar hukum di tingkat kelurahan agar membentuk kesadaran masyarakat akan hukum, dan Pos Bantuan Hukum Kelurahan bisa dibentuk di seluruh wilayah Sulawesi Utara bahkan di seluruh Kelurahan di Indonesia.
MKN Pers.