“Actus Reus Tanpa Mens Rea”

Berita35 Dilihat
banner 468x60

Opini Hukum.

Oleh; Adv. Ervan Daud Makonda, S.H., S.Th., M.Th

banner 336x280

BITUNG, www.mataharikeadilannusantara.com_Januari 2026 — Dalam hiruk-pikuk penegakan hukum di Indonesia, satu hal yang kerap luput dari perhatian publik bahkan dari sebagian akademisi hukum adalah prinsip dasar dalam hukum pidana; bahwa tidak semua perbuatan yang tampak sebagai kejahatan (actus reus) otomatis menunjukkan niat jahat (mens rea). Padahal, pemahaman yang keliru terhadap dua elemen ini bisa berujung pada kriminalisasi yang tidak adil.

Sebagai Advokat yang kerap bersentuhan langsung dengan proses peradilan pidana, saya merasa perlu mengangkat kembali diskursus ini. Terutama karena saya khawatir, banyak guru besar hukum yang justru mulai mengaburkan batas antara perbuatan dan niat. Padahal, dalam sistem hukum yang menjunjung keadilan substantif, keduanya harus dibuktikan secara terpisah dan utuh.

Dalam hukum pidana, actus reus merujuk pada perbuatan fisik yang melanggar hukum, misalnya mencuri, memukul, atau merusak. Sementara mens rea adalah niat atau kesadaran bathin pelaku saat melakukan perbuatan tersebut. Tanpa adanya niat jahat, seseorang tidak bisa serta-merta disebut sebagai pelaku kejahatan.

Contoh klasik; seseorang yang tidak sengaja menabrak pejalan kaki karena rem blong. Ia memang melakukan actus reus (menabrak), tetapi apakah ia memiliki mens rea (niat membunuh)? Jika tidak, maka ia tidak bisa dijerat dengan pasal pembunuhan, melainkan mungkin kelalaian.

Dalam praktik, banyak kasus pidana yang hanya berfokus pada perbuatan lahiriah. Seorang warga bisa ditangkap karena menyebarkan informasi yang dianggap hoaks, padahal ia tidak tahu bahwa informasi tersebut salah. Seorang mahasiswa bisa dijerat karena membawa bendera organisasi terlarang, padahal ia tidak tahu makna simbol tersebut.

Yang lebih mengkhawatirkan, dalam beberapa putusan pengadilan, hakim dan jaksa tampak mengabaikan pembuktian mens rea. Mereka hanya fokus pada “apa yang dilakukan”, bukan “mengapa dilakukan”. Ini adalah kemunduran dalam penegakan hukum.

Karena hukum pidana bukan hanya soal menghukum, tetapi soal keadilan. Jika kita menghukum orang hanya karena perbuatannya, tanpa mempertimbangkan niatnya, maka kita sedang menciptakan sistem hukum yang represif. Kita membuka ruang bagi kriminalisasi terhadap ketidaktahuan, kekhilafan, bahkan ketidaksengajaan.

Sebagai Advokat, saya percaya bahwa hukum harus berpihak pada nurani. Bahwa keadilan tidak bisa ditegakkan hanya dengan pasal, tetapi juga dengan pemahaman mendalam terhadap konteks dan niat.

Mohon maaf, saya juga masih terus belajar namun bila berkenan izinkan saya mengajak para guru besar, dosen, jaksa, dan hakim untuk kembali membuka buku-buku klasik hukum pidana. Mari kita ingat kembali bahwa actus reus dan mens rea adalah dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Mengabaikan salah satunya berarti mengkhianati prinsip dasar keadilan.

Hukum pidana bukan sekadar alat untuk menghukum, tetapi cermin dari nilai-nilai kemanusiaan. Dalam setiap perkara, kita harus bertanya; apakah pelaku benar-benar berniat jahat? Atau ia hanya korban dari keadaan, ketidaktahuan, atau sistem yang tidak adil?

Mari kita jaga agar hukum tetap manusiawi. Karena ketika hukum lupa pada niat, maka keadilan pun kehilangan arah. Salam Keadilan.

MKN_PERS

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *