KUHP baru tentang Pertanggungjawaban korporasi dalam tindak Pidana Badan Hukum

Berita, Nasional87 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA_mataharikeadilannusantara.com_Sabtu, 17 Januari 2025_Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), wajah hukum pidana Indonesia mengalami pembaruan signifikan.

Salah satu terobosan penting adalah pengakuan eksplisit terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi, yang kini tidak hanya menyasar individu pelaku, tetapi juga badan hukum sebagai subjek hukum pidana.

banner 336x280

Ervan Daud Makonda, S.H., S.Th., M.Th seorang advokat dan pengamat hukum pidana, menyebut ketentuan ini sebagai langkah maju dalam menegakkan keadilan korporasi. “Selama ini, banyak kejahatan korporasi yang hanya menjerat individu, sementara entitas korporasinya lolos dari jerat hukum. KUHP baru mengubah paradigma itu,” ujarnya.

Dalam Pasal 45 hingga Pasal 50 KUHP baru, ditegaskan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan untuk kepentingan atau atas nama korporasi, baik oleh pengurus, karyawan, maupun pihak lain yang memiliki hubungan kerja.
“Artinya, korporasi tidak lagi bisa bersembunyi di balik badan hukum.

Jika terbukti ada keuntungan atau keterlibatan struktural, maka korporasi bisa dijatuhi pidana,” jelas Ervan.

KUHP baru juga memperluas jenis sanksi pidana terhadap korporasi. Tidak hanya denda, tetapi juga;
• Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
• Pembekuan kegiatan usaha
• Pencabutan izin usaha
• Pembubaran korporasi
• Pengumuman putusan pengadilan
“Ini bukan sekadar simbolik. Sanksi administratif yang dibungkus dalam putusan pidana bisa berdampak besar pada eksistensi korporasi,” kata Ervan.

Meski pengaturan sudah jelas, Ervan menyoroti tantangan dalam membuktikan hubungan antara pelaku individu dan korporasi. “Harus ada bukti bahwa tindakan pidana dilakukan dalam rangka menjalankan usaha atau atas perintah korporasi. Ini membutuhkan investigasi forensik yang kuat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengurus korporasi tetap bisa dimintai pertanggungjawaban pribadi, terutama jika mereka mengetahui dan membiarkan tindak pidana terjadi.

Sebagai bagian dari edukasi hukum publik, Ervan mendorong pelaku usaha untuk memahami bahwa era impunitas korporasi telah berakhir. “Kepatuhan hukum bukan lagi pilihan, tapi keharusan. Jika tidak, korporasi bisa berhadapan langsung dengan pidana,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih berani melaporkan kejahatan korporasi, seperti pencemaran lingkungan, penggelapan pajak, atau eksploitasi tenaga kerja.

KUHP baru membuka babak baru dalam penegakan hukum pidana terhadap korporasi. Dengan pengakuan eksplisit terhadap pertanggungjawaban pidana badan hukum, Indonesia menegaskan komitmennya terhadap keadilan yang menyentuh semua lapisan, termasuk entitas bisnis raksasa.

Salam Matahari keadilan Nusantara.

Cahaya Terang Hukum.

MKN_PERS

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *