“Kredit Macet, Rumah Disegel Bank, MKN Tegaskan Bank Tak Bisa Bertindak Sepihak”

Berita, Nasional148 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA_mataharikeadilannusantara.com_Sabtu, 17 Januari 2026_Di tengah implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2026, muncul pertanyaan krusial di tengah masyarakat; apakah bank berhak menyegel rumah debitur yang mengalami kredit macet?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan seiring meningkatnya kasus gagal bayar Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pasca pandemi dan tekanan ekonomi global.

banner 336x280

Adv. Ervan Daud Makonda, S.H., S.Th., M.Th salah seorang pendiri organisasi hukum Matahari Keadilan Nusantara dan edukator hukum publik, menegaskan bahwa bank tidak memiliki kewenangan hukum untuk langsung menyegel atau mengambil alih rumah debitur secara sepihak.

“Tindakan penyegelan tanpa proses hukum adalah bentuk perampasan hak milik yang melanggar prinsip due process of law,” tegasnya.

Menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, rumah yang dijadikan agunan memang dapat dieksekusi jika terjadi wanprestasi.

Namun, eksekusi tersebut harus melalui prosedur hukum yang sah, yakni;

• Peringatan tertulis (somasi) kepada debitur.

• Upaya restrukturisasi kredit, sesuai POJK Nomor 11/POJK.03/2020.

• Jika gagal, permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri atau melalui lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Bank tidak bisa serta-merta menyegel rumah. Harus ada putusan pengadilan atau penetapan lelang dari KPKNL. Jika tidak, itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” jelas Ervan.

KUHP baru tidak mengatur secara eksplisit soal penyegelan rumah oleh bank. Namun, prinsip perlindungan hak milik tetap dijunjung tinggi.

Dalam konteks ini, tindakan sepihak oleh bank justru bisa berpotensi melanggar hukum pidana jika disertai unsur pemaksaan atau perampasan hak.

“KUHP baru menekankan pentingnya legalitas formal dalam setiap tindakan yang berdampak pada hak warga negara.

Penyegelan tanpa dasar hukum bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum atau bahkan tindak pidana perampasan,” tambah Ervan.

Ervan menekankan pentingnya masyarakat memahami hak-haknya sebagai debitur.

Berikut beberapa poin penting;

• Debitur berhak mengajukan restrukturisasi kredit saat mengalami kesulitan membayar cicilan.

• Bank wajib memberikan pemberitahuan dan kesempatan menyelesaikan tunggakan sebelum mengambil langkah hukum.

• Debitur dapat menggugat bank jika terjadi penyegelan atau pengambilalihan tanpa proses hukum.

“Jangan takut untuk meminta pendampingan hukum jika merasa dirugikan.

Banyak debitur yang tidak tahu bahwa mereka punya hak untuk menolak tindakan sewenang-wenang,” ujarnya.

Kasus kredit macet memang kompleks, namun penyelesaiannya harus tetap berada dalam koridor hukum.

KUHP baru dan regulasi perbankan menegaskan bahwa hak milik tidak bisa dirampas tanpa proses hukum yang sah.

Edukasi hukum menjadi kunci agar masyarakat tidak menjadi korban ketidaktahuan.

Salam Matahari Keadilan Nusantara 🙏

Cahaya Terang Hukum.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *