Opini Hukum di Indonesia khususnya di Sulawesi Utara dilihat dari kacamata sosiologi hukum

Politik90 Dilihat
banner 468x60

Opini – mataharikeadilannusantara.com-Opini hukum ini akan membahas hukum yang berlaku di Indonesia secara umum dan di Sulawesi Utara khususnya, dengan pendekatan sosiologi hukum.

Hukum di Indonesia secara umum merupakan produk sosial yang tumbuh dan berkembang dalam konteks budaya, sosial, dan politik bangsa Indonesia. Sistem hukum nasional mengadopsi asas-asas hukum yang bersumber dari berbagai akar budaya, agama, dan adat istiadat yang beragam di seluruh nusantara.

banner 336x280

Perspektif sosiologi hukum menekankan bahwa hukum tidak hanya sebagai aturan tertulis semata, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang hidup dan secara dinamis berinteraksi dengan masyarakat.

Di Indonesia, hukum berperan sebagai alat pengendalian sosial dan sekaligus cerminan nilai-nilai sosial yang berlaku di masyarakat.

Dalam banyak kasus, implementasi hukum di lapangan sangat dipengaruhi oleh norma sosial, struktur kekuasaan, serta kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, efektivitas hukum sangat bergantung pada adaptasi hukum tersebut dengan kondisi sosial yang ada.Secara khusus, di Sulawesi Utara, hukum yang berlaku juga dipengaruhi oleh kekayaan budaya dan adat lokal yang unik, seperti sistem hukum adat Minahasa dan budaya masyarakat yang kental dengan nilai kekeluargaan dan gotong royong.

Dari kacamata sosiologi hukum, hukum di Sulawesi Utara tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial budaya tersebut. Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa hukum sering melibatkan musyawarah dan pendekatan kekeluargaan yang menjadi ciri khas masyarakat setempat.

Hal ini menunjukkan bahwa di Sulawesi Utara, hukum formal nasional dan hukum adat memiliki hubungan yang saling melengkapi.

Justru keharmonisan antara hukum formal dan hukum adat ini dapat menjadi kunci dalam meningkatkan kepatuhan hukum dan menciptakan ketertiban sosial yang lebih efektif.

Dengan demikian, pemahaman hukum di Indonesia dan Sulawesi Utara dari perspektif sosiologi hukum menuntut pendekatan yang tidak hanya melihat hukum secara tekstual tetapi juga kontekstual, memperhatikan nilai-nilai sosial, budaya, dan norma yang hidup dalam masyarakat.

Oleh: Wesli Eferhardus Bendah, SH

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed