Lanskap Hukum Baru; Memahami Hapusnya Hak Menuntut Pidana di Era KUHP 2023 dan Kasus Khusus

Berita, Nasional62 Dilihat
banner 468x60

MANADO, 25 Januari 2026 – Pergeseran paradigma dalam penegakan hukum pidana di Indonesia semakin nyata dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023. Perubahan ini membawa dampak signifikan, termasuk dalam hal “Hapusnya Hak Menuntut Pidana,” sebuah konsep fundamental yang perlu dipahami masyarakat luas.

Sebagai seorang Advokat, saya menekankan pentingnya edukasi hukum agar publik tidak gagap dalam menghadapi regulasi baru, baik yang tercantum dalam KUHP baru maupun peraturan di luar KUHP.

banner 336x280

Apa Itu Hapusnya Hak Menuntut Pidana.? Dapatkah menjamin Kepastian Hukum.?

Hapusnya hak menuntut pidana merujuk pada kondisi di mana negara kehilangan kewenangannya untuk menuntut seseorang atas suatu tindak pidana. Konsep ini krusial untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah proses peradilan yang berlarut-larut tanpa akhir.

“Adanya batas waktu penuntutan pidana atau alasan lain yang menghapus hak menuntut merupakan bentuk perlindungan hukum bagi setiap warga negara, sekaligus menuntut penegak hukum untuk bekerja secara efektif,” dari esensi di balik prinsip ini.

Beberapa penyebab utama hapusnya hak menuntut pidana meliputi;

1. Daluwarsa Penuntutan; Berakhirnya jangka waktu yang ditentukan undang-undang bagi negara untuk menuntut suatu tindak pidana.

2. Meninggalnya Tersangka/Terdakwa; Hak menuntut pidana gugur secara otomatis jika pelaku meninggal dunia.

3. Ne Bis In Idem; Seseorang tidak dapat dituntut dua kali untuk perbuatan yang sama yang telah diputuskan oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.

4. Abolisi; Wewenang Kepala Negara untuk menghentikan atau meniadakan segala penuntutan hukum.

KUHP Nomor 1 Tahun 2023; Batasan Waktu yang Lebih Jelas

KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, memperbarui ketentuan mengenai daluwarsa penuntutan.

Pasal 136 KUHP baru secara spesifik mengatur jangka waktu daluwarsa berdasarkan kategori ancaman pidana;

• 3 tahun untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda Kategori III.

• 6 tahun untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara di atas 1 tahun.

• 12 tahun untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara di atas 3 tahun.

• 18 tahun untuk tindak pidana yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Ketentuan menarik lainnya adalah pengurangan sepertiga dari tenggang waktu daluwarsa bagi pelaku yang belum mencapai usia 18 tahun saat melakukan tindak pidana.

“Pembaruan ini memberikan gambaran yang lebih detail dan terstruktur, yang harus dipahami oleh penegak hukum dan masyarakat agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapannya.”

Di Luar KUHP; Kasus Korupsi dan Kontroversi Daluwarsa

Di luar ketentuan umum KUHP, ada pula tindak pidana khusus yang memiliki karakteristik berbeda, salah satunya adalah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Meskipun UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001) tidak secara spesifik mengatur daluwarsa, ketentuan umum KUHP seringkali menjadi rujukan.

Hal ini menimbulkan perdebatan, mengingat korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang kerap melibatkan jaringan terorganisir dan bukti yang sulit ditemukan.

“Banyak pihak berpendapat bahwa daluwarsa seharusnya tidak berlaku untuk Tipikor, karena sifatnya yang merugikan negara secara masif dan seringkali baru terungkap setelah bertahun-tahun. Namun, sepanjang belum ada regulasi khusus, ketentuan daluwarsa KUHP tetap dapat diterapkan, khususnya periode 18 tahun mengingat ancaman pidana yang tinggi untuk Tipikor,” menjadi sorotan tersendiri kompleksitas atas isu ini.

Pentingnya Edukasi Hukum; Membangun Masyarakat Melek Hukum

“Pemahaman masyarakat terhadap konsep hapusnya hak menuntut pidana ini sangat vital. Bagi korban, ini berarti ada batas waktu untuk melaporkan dan menuntut keadilan. Bagi pelaku, ini bisa menjadi ‘garis finis’ dari proses hukum, namun bukan berarti bebas dari konsekuensi moral atau sosial. Sementara itu, bagi penegak hukum, ini adalah tantangan untuk bekerja lebih cepat dan efisien.”

Edukasi hukum yang berkelanjutan diperlukan agar masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya, serta mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, kepastian hukum dapat tercapai, dan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh elemen masyarakat.

Salam Matahari Keadilan Nusantara 🙏

Cahaya Terang Hukum dan Keadilan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *