Bitung, 14 Januari 2026 — Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki era baru hukum pidana dengan diberlakukannya KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025. Namun, di balik semangat pembaruan hukum ini, muncul tantangan besar; bagaimana menangani ribuan perkara pidana yang sedang berjalan di tengah peralihan dua rezim hukum?
Sebagai Advokat yang aktif mendampingi perkara pidana, saya menyaksikan langsung kegamangan di lapangan. Banyak jaksa, penyidik, bahkan hakim, menghadapi dilema; aturan mana yang harus digunakan? KUHP lama atau yang baru? KUHAP 1981 atau KUHAP 2025?
Untuk menjawab kebingungan ini, kita harus merujuk pada Pasal 618 KUHP 2023 dan Pasal 361 KUHAP 2025. Keduanya menjadi kompas utama dalam menavigasi masa transisi.
Pasal 618 KUHP 2023 menegaskan bahwa;
1. KUHP baru berlaku untuk perbuatan pidana yang dilakukan setelah 2 Januari 2026.
2. Untuk perbuatan yang terjadi sebelum tanggal tersebut, KUHP lama tetap digunakan, kecuali jika ketentuan dalam KUHP baru lebih menguntungkan bagi terdakwa (asas lex mitior).
Sementara itu, Pasal 361 KUHAP 2025 mengatur bahwa;
1. KUHAP baru berlaku untuk proses hukum yang dimulai setelah 2 Januari 2026.
2. Jika proses hukum (penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau persidangan) telah dimulai sebelum tanggal tersebut, maka KUHAP lama tetap digunakan hingga proses selesai.
Artinya, dalam satu perkara pidana, bisa terjadi situasi di mana;
1. Perbuatan dilakukan sebelum 2 Januari 2026 → KUHP lama berlaku.
2. Namun proses hukum dimulai setelah 2 Januari 2026 → KUHAP baru berlaku.
Sebaliknya;
1. Jika perbuatan dan proses hukum terjadi sebelum 2 Januari 2026, maka KUHP dan KUHAP lama yang digunakan.
2. Jika perbuatan dan proses hukum terjadi setelah 2 Januari 2026, maka KUHP dan KUHAP baru berlaku penuh.
Menanggapi kompleksitas ini, Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia. Dalam surat tersebut, para Kajati diminta untuk;
1. Memberikan arahan teknis dan petunjuk hukum kepada seluruh jaksa di wilayahnya.
2. Menjamin bahwa hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana tetap dilindungi, terutama dalam hal penerapan hukum yang lebih menguntungkan.
3. Mendorong jaksa untuk mengidentifikasi secara cermat waktu terjadinya perbuatan pidana dan tahap proses hukum, agar tidak terjadi kekeliruan penerapan hukum.
4. Mengedepankan prinsip kepastian hukum dan keadilan substantif, bukan sekadar prosedural.
Sebagai Advokat, saya menilai masa transisi ini adalah ujian besar bagi integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum. Kesalahan penerapan hukum bukan hanya soal administratif, tapi bisa berdampak pada nasib dan masa depan seseorang.
Masyarakat juga perlu diedukasi bahwa perubahan hukum ini bukan berarti semua perkara otomatis gugur atau berubah. Pemahaman terhadap asas-asas hukum seperti lex mitior, non-retroaktif, dan due process menjadi sangat penting.
Mari kita kawal bersama masa transisi ini dengan kecermatan, integritas, dan keberpihakan pada keadilan.
Salam Matahari Keadilan Nusantara,
Adv. Ervan Daud Makonda, S.H., S.Th., M.Th


















