MANADO, 15 Januari 2026 — Tanggal 2 Januari 2026 menandai tonggak sejarah penting dalam sistem hukum pidana Indonesia. Dua undang-undang monumental resmi diberlakukan; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di tengah euforia reformasi hukum ini, satu isu krusial mencuat ke permukaan; perluasan objek praperadilan sebagai benteng terakhir perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.
Praperadilan bukanlah konsep baru. Sejak diperkenalkan dalam KUHAP 1981, mekanisme ini menjadi alat kontrol terhadap tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum. Namun, KUHAP 2025 membawa angin segar; cakupan objek praperadilan kini diperluas secara signifikan, menjawab kebutuhan masyarakat akan keadilan yang lebih substantif dan akuntabel.
Menurut Pasal 158 hingga Pasal 164 KUHAP 2025, berikut adalah objek perkara yang kini dapat diajukan ke praperadilan;
1. Sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, termasuk prosedur dan dasar hukum yang digunakan.
2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan oleh penyidik atau penuntut umum.
3. Permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi tersangka yang perkaranya dihentikan atau tidak sah ditahan.
4. Sah atau tidaknya penyitaan dan penggeledahan, termasuk prosedur pelaksanaannya.
5. Penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) — ini merupakan perluasan baru yang sangat penting.
6. Pelanggaran terhadap hak tersangka dalam proses penyidikan, termasuk akses terhadap penasihat hukum, pemberitahuan penangkapan kepada keluarga, dan hak atas penerjemah.
7. Pelanggaran terhadap prinsip due process of law, seperti penyidikan tanpa surat perintah atau intimidasi dalam pemeriksaan.
KUHP 2023 membawa paradigma baru dalam pemidanaan, termasuk pengakuan terhadap restorative justice, penghapusan pidana mati sebagai pidana pokok, serta redefinisi tindak pidana. Perubahan ini menuntut mekanisme pengawasan prosedural yang adaptif, yang kini dijawab oleh KUHAP 2025 melalui praperadilan.
Misalnya, dalam konteks tindak pidana yang dapat diselesaikan secara restoratif, praperadilan dapat digunakan untuk menguji keabsahan penghentian penyidikan yang tidak mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diamanatkan KUHP baru.
Sebagai Advokat, saya menyambut baik perluasan ini. Namun, tantangan terbesar bukan hanya pada norma, melainkan pada implementasi di lapangan. Banyak masyarakat pencari keadilan yang belum memahami hak-haknya, bahkan tidak tahu bahwa mereka bisa menggugat tindakan aparat melalui praperadilan.
“Praperadilan bukan hanya hak tersangka, tapi juga alat kontrol publik terhadap penyalahgunaan kewenangan,” tegas saya dalam sebuah diskusi hukum di Jakarta.
Meski demikian, perluasan objek praperadilan juga menuntut kesiapan aparat penegak hukum dan hakim. Tanpa pemahaman yang utuh dan integritas yang kuat, praperadilan bisa kehilangan makna sebagai benteng keadilan.
Pendidikan hukum kepada masyarakat menjadi kunci. Media, akademisi, dan praktisi hukum harus bersinergi untuk memastikan bahwa reformasi hukum ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan oleh rakyat.
Reformasi hukum pidana Indonesia telah dimulai. Kini, saatnya masyarakat memanfaatkan hak-haknya, dan praperadilan menjadi senjata sah untuk melawan ketidakadilan prosedural. Karena keadilan bukan hanya soal vonis, tapi juga tentang bagaimana hukum ditegakkan dengan adil sejak awal prosesnya.
Salam Matahari Keadilan Nusantara,
Adv. Ervan Daud Makonda, S.H., S.Th., M.Th

















